MOTOR Plus-Online - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi telah melonggarkan beberapa sektor.
Salah satunya sarana transportasi.
Seperti Ojek online (ojol) resmi dizinkan untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020).
Meski demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang di zona merah.
Baca Juga: Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomer 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportsi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,
Disana menyebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroprasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Kemudian point keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta opreasional baik untuk Gojek maupun Grab,
Hal ini agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.