MOTOR Plus-online.com - Kabar aturan ganjil genap motor dan mobil di DKI Jakarta sempat ramai beberapa waktu belakangan.
Hal itu seiring dengan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Akhirnya, banyak informasi beredar tentang penerapan ganjil genap.
Bahkan beredar informasi miring kalau polisi bakal menilang bagi pelanggar ganjil genap.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Menanggapi penerapan ganjil genap motor dan mobil ini, polisi langsung buka suara.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," sambungnya.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub