Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15 WIB
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus)

MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat banyak yang khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) mati ditengah Pandemi Virus Corona ini.

Akibanya antrian panjang mengular di berbagai kantor Satpas maupun SIM Keliling.

Belum banyak sadar ternyata perpanjang SIM bisa menggunakan metode online.

Untuk perpanjang SIM tidak terikat alamat KTP loh.

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi

Artinya KTP mana pun bisa memanfaatkan fitur ini.

Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM online, login via sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, ini tata cara dan biayanya.

Di saat pandemi covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.