Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

By Aong, Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20 WIB
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ganjil genap untuk motor dan mobil menuai pro dan kontra jika diberlakukan di DKI Jakarta saat masa PSBB transisi.

Di pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif kemungkinan ganjil genap diberlakukan.

Walau masih sebatas wacana namun menimbulkan tanda tanya khususnya pemotor yang belum pernah dapat aturan ganjil genap.

Yang ditakutkan pemotor denda yang dikenakan sebesar apa jika melanggar aturan ganjil genap di masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Masyarakat Masih Bingung Soal Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di DKI Jakarta, Polisi Langsung Buka Suara

Baca Juga: Gawat, Kemungkinan Pemotor Sengaja Pakai Atribut Driver Ojol Demi Lolos Aturan Ganjil Genap, Begini Kata Polisi

Denda tilang ganjil genap untuk motor dan mobil dijelaskan Kombes Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Katanya polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.

Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.

"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang.

Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.