Find Us On Social Media :

Menuju Era New Normal, Surabaya Raya dan Malang Perbolehkan Pengendara Motor Berboncengan

By Erwan Hartawan, Kamis, 11 Juni 2020 | 08:33 WIB
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-Online.com - Surabaya Raya dan Malang telah memasuki masa transisi menuju fase new normal.

Masa transisi berlaku selama 14 hari untuk masing-masing wilayah setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur pun memberikan kelonggaran kepada pengendara roda dua.

Pengendara motor sudah diperbolehkan berboncengan.

Baca Juga: Bikers Wajib Tau! PSBB Resmi Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuk Masa Transisi Selama Dua Pekan

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang

"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020)

"Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," tegasnya.

Ia mengatakan, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona baru atau Covid-19.

Meningat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi.