Find Us On Social Media :

Asyik... Larangan Mudik Sudah Resmi Berakhir, Mau ke Luar Kota Bikers Cuma Harus Lakukan Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 11 Juni 2020 | 07:52 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik...larangan mudik sudah berakhir, mau ke luar kota bikers cuma harus lakukan ini.

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Baca Juga: Ada Hikmah Dibalik Larangan Mudik, Selama Periode Lebaran 2020 Angka Kecelakaan Turun 31 Persen

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.