MOTOR Plus-online.com - Aturan Ganjil Genap (GaGe) akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Di dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 salah satunya mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Gubernur Anies Baswedan belum menerbitkan Kepgub yang mengatur teknis penerapannya.
“Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah,” penjelasan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta baru akan memberlakukan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dalam kondisi tertentu saat masa PSBB transisi.
"Penerapan sistem ganjil-genap sebagai kebijakan rem darurat atau emergency brake policy dalam transisi PSBB jika kepadatan lalu lintas sudah tidak terkendali lagi" ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan, DKI Jakarta yang dikutip dari PMJNews.com.
“Ganjil-genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu" tutur Syafrin Liputo.