Find Us On Social Media :

Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

By Indra GT, Kamis, 11 Juni 2020 | 19:49 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB dan SIKM. Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tercatat ada 110 kendaraan dipaksa putar balik di wilayah Tangeran dan Banten akibat gak punya SIKM.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih diperlukan saat memasuki wilayah Tangerang dan Banten.

Masih ada 5 titik pemeriksaan SIKM agar penyebaran virus corona dapat ditekan semaksimal mungkin.

Warga diluar Jabodetabek yang masih nekat masuk wilayah Tangerang dan Banten pastinya akan tertahan di pos pemeriksaan.

Baca Juga: Seperti Jakarta, Tangsel Juga Mewajibkan Memiliki SIKM, Permohonan Lewat Online Dan Baru Bisa Diakses Besok 4 Juni 2020

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang

Karena tak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebanyak 110 kendaraan dipaksa putar balik saat memasuki wilayah Tangerang dan Banten dari Jakarta.

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Provinsi Banten di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.

Dalam rangka memastikan jalannya penerapan aturan SIKM itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel lakukan penindakan bagi mobiliasai kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan sebanyak 110 kendaraan telah ditindak memutar balikan kendaraan yang bakal masuk ke Kota Tangsel.