MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi barang penting buat setiap pengendara.
Setiap 5 tahun sekali SIM juga wajib diperpanjang.
Perpanjangan bukan hanya sekedar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tapi ada syarat lain yang juga brother penuhin.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini
Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.
Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.