Find Us On Social Media :

Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM

By Erwan Hartawan, Jumat, 12 Juni 2020 | 10:20 WIB
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal. (Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi barang penting buat setiap pengendara.

Setiap 5 tahun sekali SIM juga wajib diperpanjang.

Perpanjangan bukan hanya sekedar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tapi ada syarat lain yang juga brother penuhin.

Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online

Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini

Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.

Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.