MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik memang sudah resmi selesai.
Tapi jangan salah nih, bagi warga di Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek punya kewajiban.
Kewajiban tersebut tidak berusah dari sebelumnya, yaitu memilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syarat ini juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk Jakarta.
Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tak dibutuhkan bagi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).
Mereka masih bisa melintas seperti pada larangan mudik kemarin.
"Pada prinsipnya tidak berubah aturannya, jadi untuk wilayah Jabodetabek ini masih bisa keluar masuk tanpa SIKM," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2002).
"Bila melewati pos pemeriksaan cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik-nya (e-KTP) saja," lanjutnya.