Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Cihui! Bayar pajak kendaraan bermotor bisa dapat diskon plus bebas denda, lho!

Kabar ini tentu bikin pemilik kendaraan bermotor bahagia.

Gimana enggak, ekonomi yang sulit di tengah pandemi virus corona justru ada pemutihan pajak kendaraan.

Selain dapat diskon, bayar pajak kendaraan juga bebas dari denda, bro!

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Kabar bagus ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Adapun pemotongan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 12 Juni 2020.

Bahkan, masa berlaku diskon pajak kendaraan bermotor inipanjang banget bro.

Yaitu sampai 31 Juli 2020 atau satu bulan lebih dihitung dari sekarang.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini