MOTOR Plus-Online.com - Satlantas Polresta Solo memberikan kemudahan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudahan tersebut dalam bentuk pelayanan drive thru.
Keberadaan layanan cepat ini diadakan sebagai pengganti Satpas keliling yang untuk sementara ditiadakan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM di drive thru untuk memecah antrean yang ada di kantor Satpas SIM.
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Dengan begitu, maka pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
"Layanan drive thru ini menggantikan Satpas keliling dan untuk yang akan melakukan perpanjangan kami alihkan ke layanan ini," katanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan melalui layanan drive thru, tentunya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib ada.
Afrian mengatakan, persyaratan tersebut di antaranya KTP pemohon, SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini
Selain itu juga membawa surat keterangan mengikuti tes psikologi.
"Syarat lainnya adalah membawa surat keterangan sehat dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP)," ujarnya.
Untuk biaya PNBP sendiri besarannya tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Misalnya PNBP untuk perpanjangan SIM A dan B Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C Rp 75.000 sedangkan untuk SIM D biaya yang harus dibayar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Kerumunan Massa, Satlantas Solo Sediakan Layanan Drive Thru Perpanjangan SIM