MOTOR Plus-Online.com - Selain ganjil genap, para pengendara di Jakarta harus menghadapi kebijakan ini.
Kebijakan tersebut berupa pembatasan secara zonasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020.
Surat ini berisi Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya
Terdapat beberapa perubahan dan kelonggaran dalam bermobilisasi baik dengan transportasi darat yang sifatnya umum maupun pribadi.
Namun semuanya dijalankan secara bertahap melalui tiga fase yang sudah dimulai sejak saat ini.
Perlu diingat pula, ada ketetapan zonasi dalam berkendara.
Total ada empat zonasi yang digunakan untuk pengendalian pergerakan orang dan kendaraan yang kategori wilayahnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Awas Bro! Aturan Ganjil Genap Diterapkan Saat Masa Transisi PSBB Jakarta, Jika......
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan mengikuti sistem zonasi pada suatu wilayah.
"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," lanjutnya.
"Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ia menambahkan.
Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.
Wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali.
Transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing afresif.
Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua.
Salah satunya transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal.
Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.
Pada kondisi ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.
Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan demikian, meski sudah ada kelonggaran namun bila suatu kendaraan ingin berperdian ke suatu wilayah tetap harus memperhatikan kondisi dari daerah tersebut.
Zonasi sendiri sifat bisa berubah sesuai tingkat kasus yang terjadi dan ditetapkan oleh gugus tugas.