MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik nih buat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan layanan SIM gratis.
Tapi sabar dulu bro, ada catatan khusus loh.
Layanan SIM gratis ini hanya berlaku untuk warga yang lahir pada 1 Juli.
Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Lutra Polda Sulsel sebagai bentuk perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan SIM gratis ini.
Melansir Ntmcpolri.info, syaratnya adalah dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lutra dan SIM lama A atau C untuk melakukan perpanjang SIM.
Sementara untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru harus memenuhi syarat dalam pembuatan SIM.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasatlantas Polres Lutra AKP Syarifuddin menyampaikan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa mendatangi unit pelayanan SIM untuk didata terlebih dahulu.
AKP Syarifuddin menjelaskan jika pendataan ini akan dilakukan sampai 20 Juni 2020 mendatang.
"Setelah didata, 50 orang pendaftar pertama akan diberikan tiket untuk mendapat pelayanan SIM gratis," jelas AKP Syarifuddin.
Ia menjelaskan jika layanan SIM gratis ini bertujuan agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.
Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini
Selain itu, AKP Syarifuddin berharap dengan pemberian SIM gratis ini masyrakat dapat mengetahui pentingnya SIM bagi pengendara.