MOTOR Plus-Online.com - Bikers mau bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa keluarin biaya sepeserpun?
Tenang ada acaranya nih.
Polri akan memberikan program pembuatan SIM gratis.
Ini sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Sikat Bro! Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Daerah Ini Kasih Layanan SIM Gratis, Begini Syaratnya...
Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!
Tetapi, program ini tidak berlaku secara umum melainkan hanya pemohon yang memiliki kriteria tertentu saja.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Adhitya Panji mengatakan, syarat utamanya adalah pemohon lahir di tanggal yang sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli.
“Syaratnya tanggal lahirnya harus 1 Juli jadi nanti programnya akan digulirkan bertepatan dengan HUT Bhayangkara,” kata Adhitya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Untuk persyaratan lainnya, masih kata Adhitya adalah pemohon juga harus melakukan pendaftaran sebagai peserta SIM gratis.
Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polres setempat sebagai peserta.
“Tetapi. untuk wilayah Jawa Timur saat ini pendaftaran juga belum dibuka, masih dipersiapkan," katanya.
"Kemungkinan pembukaannya baru akan dilakukan dua minggu sebelum pelaksanaan,” lanjutnya.
Kuota pemohon untuk pelayanan SIM gratis ini kata Adhitya juga terbatas.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online
Tetapi, untuk jumlah kuota pemohon pihaknya belum bisa memastikannya karena masih dalam pembahasan.
Dengan adanya pembatasan kuota ini, maka siapa yang melakukan pendaftaran lebih dahulu kemungkinan bisa mengikuti program gratis ini.
“Memang kuotanya dibatasi, kalau tidak takutnya nanti jumlahnya membludak. Kan banyak juga yang lahir pada 1 Juli,” ucapnya.
Untuk SIM gratis ini merupakan wujud syukur atas perayaan hari jadi Bhayangkara.
Kepolisian memberikan program tersebut sebagai bentuk rasa terimakasih kepada masyarakat.
“SIM gratis ini artinya pemohon tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi untuk PNBPnya yang membayar dari kami,” tuturnya.
Tetapi, untuk biaya yang lainnya seperti biaya tes kesehatan KIR dan juga tes psikologi yang juga menjadi syarat wajib pemohon tetap membayarnya.
Besaran PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP merinci mengenai biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM.
Baca Juga: Mantap Nih, Begini Inovasi Layanan SIM yang Dilakukan Satlantas Polres Sleman Menuju New Normal
Untuk SIM A dan B biaya PNBP Rp 120.000, SIM C RP 100.000 dan SIM D biaya PNBP Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Bikin SIM Gratis Kuotanya Terbatas