Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Coba-coba Melanggar, Denda Pelanggar Aturan Masa Transisi Menuju New Normal Bikin Kantong Kempes

By Galih Setiadi, Selasa, 16 Juni 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi pengendara motor. Pelanggar masa transisi menuju new normal bakal didenda segini banyaknya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Selama masa transisi menuju new normal, ada aturan yang wajib ditaati bikers atau warga lainnya.

Bahkan, denda bagi pelanggar aturan masa transisi siap dilayangkan.

Aturan ini diterapkan di dua wilayah Surabaya Raya, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Jumlah denda pelanggar masa transisi menuju new normal tertuang dalam masing-masing peraturan bupati.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kasus Positif Virus Corona Tembus Rekor Tertinggi Dalam Sehari, Sanksi Hingga Denda Bakal Diterapkan

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Contohnya seperti Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Kalau enggak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Biar Nyawa Selamat, Pengendara Vespa Extreme Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana Penjara, Ini Dasar Hukumnya