MOTOR Plus-online.com - Selama masa transisi menuju new normal, ada aturan yang wajib ditaati bikers atau warga lainnya.
Bahkan, denda bagi pelanggar aturan masa transisi siap dilayangkan.
Aturan ini diterapkan di dua wilayah Surabaya Raya, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Jumlah denda pelanggar masa transisi menuju new normal tertuang dalam masing-masing peraturan bupati.
Contohnya seperti Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Kalau enggak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.