MOTOR Plus-Online.com - Beberapa wilayah di Indonesia telah memasuki masa transisi menuju New Normal.
Salah satunya untuk daerah Kota Bekasi.
pelonggaran disebagian sektor pun telah dilakukan.
Meski begitu Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Motor Mendadak Ngegas Sendiri, Pembalap Gadis Cilik Asal Bekasi Ini Alami Luka Serius
Baca Juga: Waduh, Terapkan PSBB Transisi, Jakarta Malah Jadi Penyumbang Polusi Terbesar Ke-2 Di Dunia
Meskipun pengawasan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi telah dihentikan.
“Gini SIKM tetap, karena itu salah satu protokol kesehatan bagi masyarakat yang mau masuk ke Kota Bekasi,” ujar Enung dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Enung mengatakan nantinya RT dan RW yang bertugas mengecek SIKM itu.
warga yang baru datang dari luar Jabodetabek wajib lapor 24 jam ke RT maupun RW setempat dengan membawa SIKM.
Baca Juga: Biar Pada Jera, 12 Orang Pelanggar PSBB di Wilayah Ini Diberikan Rompi Oranye dan Hukuman
"Bagi yang tidak terjegat oleh kita kan bisa dijegat oleh RT RW di mana orang itu bertamu.
Itu kan 1X24 jam, nanti RT yang akan cek dan data," kata Enung.
Enung mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas apakah warga dari luar Jabodetabek ini sudah rapid test atau belum.
Jika belum, maka RT RW lah yang mengoordinasikannya ke Gugus Tugas agar warga tersebut dirapid test.
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta
"Iya nanti RT RW harus mengetahui tamunya darimana, apakah sudah rapid test belum, Ada SIKM atau tidak," ucap Enung.
"Nah kalau sudah SIKM biasanya sudah dirapid," ia melanjutkan.
"Tapi kalau enggak ada SIKM atau belum rapid test maka harus dirapid dulu,” tambah Enung.
Ia mengatakan, RT RW juga yang nantinya bertugas memantau kesehatan dari warga yang baru datang dari luar Jabodetabek.
“Ya terus dipantau, enggak dikarantina kalau sudah rapid.
Kalau belum dirapid terus dikhawatirkan baru dikarantina,” tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menghentikan kegiatan pengawasan pelangaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi mulai Selasa (16/6/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19.
Dalam surat edarannya, penghentian pengawasan pelanggaran PSBB di check point ini lantaran Kota Bekasi tengah menerapkan PSBB proporsional atau menuju new normal atau tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Agar saudara dapat menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point akses masuk Kota Bekasi,” ucap Rahmat di dalam surat edarannya.
Artikeil ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM