MOTOR Plus-Online.com - Sejak sepekan lalu ojek online sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.
Tentu saja dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Banyak cara yang disiasati driver ojek online (ojol) untuk tetap beroperasi.
Apalagi saat ini masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Baca Juga: Amankah Naik Ojol Saat Pandemi Civod-19? Begini Tips dari Dokter
Salah satunya dengan menggalakan penggunaan sekat partisi yang membatasi antara driver dan penumpangnya.
Sekat yang digunakan terbuat dari bahan akrilik.
Ini diharapkan bisa mengurangi kontak langsung terutama saat berkendara.
Namun, masih menjadi pertanyaan apakah sekat partisi tersebut diwajibkan bagi para driver ojek online?
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Ojol! Asosiasi Bakal Bagikan Ribuan Partisi Gratis Nih
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pun berikan penjelasan.
"Enggak diwajibkan, sifatnya adalah pilihan," kata Budi dilansir dari GridOto.com, Rabu (16/6/2020).
"Tapi walaupun pilihan ini dari aplikator sendiri yang artinya mereka sadar bahwa itu sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan ojol," lanjutnya.
"Jadi mereka suport betul terhadap itu," terang Budi.
Baca Juga: Asyik Driver dan Penumpang Ojek Online Bebas Cancel Tanpa Denda dengan Syarat Mudah
Budi menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai keamanan sekat tersebut.
"Dimana materialnya itu sudah kami konsultasikan ke mereka," jelasnya.
"Material dipilih yang tidak berbahaya bagi pengemudi maupun penumpangnya," ia melanjutkan.
"Jadi dalam pembahasan tersebut partisi itu berbentuk aerodinamis sehingga dapat melindungi penumpangnya," tambahnya.
Sekadar informasi, pembagian partisi ini tidak dipungut biaya sepeser pun kepada seluruh mitra pengemudi ataupun biaya tambahan layanan kepada pengguna layanan GoRide.
Untuk saat ini jumlah pengendara ojol yang sudah menggunakan partisi portabel memang masih terbatas.
Meski begitu, diupayakan agar seluruh pengendara ojol bisa menggunakan penyekat guna pencegahan penyebaran Covid-19 ini.
Pasalnya perlengkapan tersebut juga menjadi salah satu persyaratan mematuhi protokol kesehatan selama diberpolehkan kembali mengangkut penumpang.
Baca Juga: Ojol dan Penumpang Wajib Patuh, Tak Ikuti Protokol Kesehatan Pesanan Boleh Dibatalkan
Bahkan Aplikator ojek online, Grab, memperbolehkan mitra pengemudi dan penumpang untuk membatalkan pesanan.
Ini terjadi saat salah satu dari kedua belah pihak tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kedua aplikator ojek online tersebut telah mewajibkan penumpang membawa helm sendiri dan mengenakan masker.
Sedangkan, bagi pengemudi, diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan menyemprot kendaraan menggunakan cairan disinfektan minimal sekali dalam seminggu.