MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL.
Ini sebagai upaya memperkecil pengetatan masa PSBB tahap empat.
Tercata ada 18 Kecamatan yang masih berada pada zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi.
Baca Juga: Waduh, Terapkan PSBB Transisi, Jakarta Malah Jadi Penyumbang Polusi Terbesar Ke-2 Di Dunia
Baca Juga: Biar Pada Jera, 12 Orang Pelanggar PSBB di Wilayah Ini Diberikan Rompi Oranye dan Hukuman
"Ada 18 kecamatan yang ada kasus positif Covid-19 dan semua kecamatan yang zona merah RT RW masuk juga," kata Hendra dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, belum ada pengurangan jumlah kecamatan dalam penularan covid-19.
Namun, dipastikan intensitas penularannya sudah menurun drastis bila dibandingkan dengan pertama kali sebelum PSBB diberlakukan.
"Jumlah kecamatan masih tetap, tapi intensitas penularannya sudah berkurang," jelas Hendra.
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Sanksi yang Sudah Menunggu Para Pelanggar PSBB Tangerang, Ada Denda Rp 25 Juta
Berdasarkan data yang didapatkan dari https://covid19.tangerangkab.go.id/ , ke-18 Kecamatan tersebut adalah Kelapa Dua, Curug, Pasarkemis, Cikupa, Pagedangan, Balaraja.
Kemudian Kosambi, Cisauk, Jambe, Rajeg, Legok, Pakuhaji, Tigaraksa, Sepatan, Panongan, Teluknaga, Sepatan Timur, dan Sindang Jaya.
Sebagai informasi, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang 14 sampai 28 Juni 2020.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dalam PSBB gelombang ke-4 ini pihaknya akan menggenjot fungsi gugus tugas tingkat RT/RW.
"PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Zaki dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020) malam.
Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid empat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting.
Zaki melanjutkan, PSBB diperpanjang lantaran angka penularan Covid-19 di Tangerang Raya masih tinggi.
Walau saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang cenderung menurun.
"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020 dilonggarkan," ucap Zaki.
"Namun, ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," lanjut Zaki.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak keluar rumah.
Apabila tidak penting juga masih sangat rendah terutama di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Mantab Nih, Ryu Powertools Sumbang 5 Ton Beras Ke Warga Penjaringan, Hasil Donasi Konsumen
Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya," papar Zaki.
"Tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya," lanjutnya.
"Karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan informasi di lingkungannya," ia menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Bakal Diterapkan PSBL, Ini Daftarnya