MOTOR Plus-Online.com - Di masa pandemi covid-19 memang membuat masyarakat menjadi kesulitan.
Beberapa sektor sempat terhenti untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jawa Timur.
Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya.
Pembebasannya ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020.
Kini, Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.
Pemprov Jatim memberikan diskon sebanyak 15% untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Lantas potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% untuk kendaraan roda empat serta lebih.
Kebijakan diskon Covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Khofifah dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (18/6/2020).
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," lanjut Khofifah.
Dengan begitu mulai tanggal 12 Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak.
Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...
Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.
Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.
Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.
"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," terang Khofifah.
"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ia menambahkan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
Atau di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Asyik, Pemprov Jatim bebaskan denda plus beri diskon pajak kendaraan bermotor