Find Us On Social Media :

Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 18 Juni 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi razia polisi. Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Nih Bawa Fotokopiannya? (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

MOTOR Plus-online.com - Mungkin brother masih ada yang bertanya-tanya, bolehkah berkendara motor membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fotokopian?

Seperti diketahui, SIM dan STNK merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat mengendarai motor.

Tapi misalnya SIM atau STNK asli hilang atau tertinggal dan hanya ada fotokopiannya saja, apakah akan aman saat ada razia?

Karena kalau tidak membawa SIM atau STNK, sudah pasti brother akan kena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya

Baca Juga: Harus Lebih Pagi Datangnya Bro, Kalau Mau Perpanjang SIM C, Gerai SIM Membatasi Jumlah Pemohon Cuma Segini

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan penjelasan.

"Bagi setiap pengendara yang mengunakan kendaraan di jalan harus membawa SIM dan STNK asli, bukan fotokopian," kata Kompol Hedwin, Rabu (17/6/2020).

Agar surat-surat tersebut tidak hilang, Hedwin menyarankan disimpan di tempat yang paling aman dan rapi.

Menurut Hedwin, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM.

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Hedwin menjelaskan, aturan tilang kepada pengendara yang tidak memiliki dokumen jalan berupa SIM tertuang di pasal 281 UU LLAJ.

Yaitu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

Selanjutnya, berdasarkan pasal 282 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia atau pemeriksaan, diberikan sanksi dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk itu, sebagai warga negara dan bikers yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.

Jangan bawa yang fotokopian ya.

Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi, hanya harus melampirkan surat kehilangan.