Nyesel Kalau Sampai Ketinggalan, Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

By Jumat, 19 Juni 2020 | 10:02
Grid Networks Suasana ujian komputer di Satpas SIM Daan Mogot, tetap buka di tengah merebaknya virus corona.
Suasana ujian komputer di Satpas SIM Daan Mogot, tetap buka di tengah merebaknya virus corona. (Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik buat warga yang yang lahir ada tanggal 1 juli.Apalagi saat ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Pasalnya, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pembuatan SIM gratis.Pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk umum melainkan hanya bagi warga yang lahir pada 1 Juli saja.

Baca Juga: Pemohon SIM Catat! Urai Antrean Panjang, Polisi Imbau Manfaatkan Gerai SIM di Mal, Ini Lokasi dan Persyatannya

Baca Juga: Pemilik Motor Yamaha Gak Usah Khawatir Layanan SKY Jadi Solusi Perawatan Motor Selama Covid-19Dengan adanya program ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pelaksanaan pembuatan SIM gratis akan diadakan serentak pada 1 Juli di wilayah DIY. Dia mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh masyarakat.“Pada Hari Bhayangkara ke-74 kami memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan mengadakan program SIM gratis,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini SyaratnyaUntuk pemohon yang ingin membuat SIM baru gratis dan memenuhi kriteria lahir pada 1 Juli.Bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Registrasi bisa dilakukan di kantor Satpas di setiap Polres yang ada di wilayah DIY.“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka," ucapnya.

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi"Pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” lanjutnya. Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah membawa E-KTP tanggal lahir 1 Juli. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.“Lulus saat melakukan ujian teori dan praktik, selanjutnya pemohon bisa mendaftar di kantor Satpas terdekat,” ucapnya.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini CaranyaProgram pembuatan SIM baru gratis ini tidak hanya diadakan di wilayah DIY saja tetapi juga menyeluruh di wilayah Indonesia.Program ini juga digelar di seluruh Indonesia.Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji."Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya.

Baca Juga: Harus Lebih Pagi Datangnya Bro, Kalau Mau Perpanjang SIM C, Gerai SIM Membatasi Jumlah Pemohon Cuma SeginiAdhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke-74.Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum