MOTOR Plus-Online.com - Di masa pandemi covid-19 memang membuat masyarakat mengalami kesulitan.
Beberapa sektor pun sempat terhenti untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Oleh karenanya, Gubernur Jawa Timur ( Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan program pemberian insentif berupa potongan harga pajak kendaraan bermotor.
Potongan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Mulai kendaraan roda dua, tiga, empat hingga kendaraan alat berat.
Besaran potongan pajak kendaraan yang berlaku disesuaikan dengan kategorinya masing-masing mulai 5 persen hingga 15 persen.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jatim serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/267/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
“Untuk kendaraan roda dua dan tiga potongan pajak sebesar 15 persen" kata Adhitya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).