Find Us On Social Media :

Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

By Erwan Hartawan, Senin, 22 Juni 2020 | 08:50 WIB
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal. (Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot )

MOTOR Plus-Online.com - Saat ini, Banyaknya pemohon ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini berdampak antrean panjang di Gerai SIM dan SIM Keliling.

Tapi taukah brother sebenarnya perpanjang SIM seharusnya sebentar loh?

Sayangnya, banyak masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling

Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah kok.

Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.

"Standar sebelum pandemi Covid-19 prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja," kata Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: SIM Gratis di Jakarta Dibuka Pendaftarannya Mulai 25 Juni 2020, Bikers yang Mau Bikin Syaratnya Gampang Banget

SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.