MOTOR Plus-Online.com - Saat ini, Banyaknya pemohon ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini berdampak antrean panjang di Gerai SIM dan SIM Keliling.
Tapi taukah brother sebenarnya perpanjang SIM seharusnya sebentar loh?
Sayangnya, banyak masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah kok.
Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.
"Standar sebelum pandemi Covid-19 prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja," kata Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.