MOTOR Plus-online.com - Catat nih Bro, syarat-syarat untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Sebelumnya harus yang harus diketahui, SIM wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor.
Salah satu syarat membuat SIM adalah minimal berumur 17 tahun.
Lalu apakah syarat pembuatan SIM untuk WNA berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI)?
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Ada 2 Titik SIM Keliling Baru Loh, Disini Lokasinya
"Syarat prosedur dan lainnya sama saja dengan SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Hedwin menjelaskan, yang membedakan hanya persyaratan pada administrasi, seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 pada pasal 27:
1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:
a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh