MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Tapi sayangnya, belum banyak yang paham bagaimana alur dari perpanjangan SIM.
Perlu diketahui, perpanjang SIM tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas).
Setiap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling.
Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya
Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya
Hadirnya layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).