MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih ingat gak soal gugatan yang dimohonkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Sebagai pengingat, Dua mahasiswa Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, memenggutat pertaturan usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Menurut mereka penilangan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Tapi semua sudah berakhir, Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan.
Baca Juga: Wuih, Beredar Spy Shot BMW G 310 GS dan G 310 R Terbaru, Tampangnya Jadi Makin Galak!
Baca Juga: Banyak Banget, Ini Fitur-fitur Unggulan Adik Yamaha NMAX yang Siap Jegal Honda PCX 150 dan ADV150
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama motor saat siang hari.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.