MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan lampu motor majib nyala siang hari, pilih denda atau penjara.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Eliadi dan Ruben sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal
293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945.
Bila MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.
Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman
saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6).