Find Us On Social Media :

Catat! Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 26 Juni 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi SIM. Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut Lo (Indonesia.go.id)


MOTOR Plus-online.com - Catat nih bro, ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut kalau lakukan pelanggaran seperti ini.

Jadi jangan sampai lakukan pelanggaran ini ya Bro, biar SIM tidak dicabut.

Buat yang belum tahu, Polri memiliki kewenangan untuk mencabut SIM kalau jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 12.

Hal itu tertulis di dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya

Pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM atau SIM Pintar.

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.

"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin (25/6/2020).

Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya