Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi tilang polisi. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Polisi Lalu lintas merupakan satuan ditugaskan tampil menjaga ketertiban di jalan.

Hampir setiap sisi jalan raya pasti brother melihat Polantas.

Entah sedang berjaga atau malah menggelar razia.

Dalam razia atau melihat kesalah pengendara, biasa Polantas meminta pengendara berhenti atau menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

Baca Juga: Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Surat Tilang Hilang, Lakuin Ini Bro

Engga hanya itu, polisi juga meminta memperlihatkan data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan tilang.

Namun tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.