MOTOR Plus-Online.com - Baru-baru ini para bikers dihebohkan soal informasi soal penggunaan masker.
Disebutkan, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.
Dalam informasi itu juga disebutkan Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub akan menggelar razia secara besar-besaran.
Dalam pesan itu, tertulis warga yang tidak menggunakan masker bakal dihukum untuk menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu dan denda minimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Bikin Susah, Bos Ducati Patuh Pakai Masker Saat di Sirkuit MIsano, Lawan Covid-19
Baca Juga: Fabio Quartararo Latihan Motor Sesuai Protokol Kesehatan, Barang Yang Dipakai Banyak Yang Naksir
Terkait informasi tersebut, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan informasi tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.
"Informasi tersebut enggak benar. Hoaks itu," kata Kombes Pol Yunus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengimbau agar semua masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang marak di media sosial (medsos).
Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak pelaku penyebar berita hoaks.