MOTOR Plus-online.com - Aturan menyalakan lampu di siang hari digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Mereka menggugat usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari, dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu motor di siang hari.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Heboh Biker Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Nyala Sebelah, Begini Komentar Yamaha
Baca Juga: Kupas Tuntas Masalah Aki Motor Sering Tekor, Jangan Ngedumel, Coba Cek Bagian Ini
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" jadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.
Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
lampBaca Juga: Rem Lampu Nyala Saat Kunci Kontak On, Segera Lakukan Pemeriksaan Pada Bagian Switcher-nya
"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.