Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19

By Senin, 29 Juni 2020 | 15:45
Grid Networks Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.
Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

MOTOR Plus-Online.com - Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Saat ini Samsat Online Nasional (Samolnas) memberi kelonggaran waktu untuk E-Pengesahan STNK.

Masa tanggap darurat covid-19 menjadi landasan kebijakan masa berlaku E-Pengesahan STNK selama 3 bulan.

Sebelumnya Samsat pernah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak STNK.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah

Grid Networks Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, MHKakorlantas Polri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Pada saat itu pelayanan Samsat ditutup sementara selama masa tanggap darurat covid-19.

Dilarangnya masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dan harus #dirumahaja.