MOTOR Plus-online.com - Mau kembali ke Jakarta masih perlu bawa SIKM? Kemenhub kasih jawaban mengejutkan.
Beberapa waktu lalu diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini berimbas pada larangan mudik alias pulang kampung.
Pemudik yang masih nekat melintas terpaksa diputar balikkan ke Jakarta atau lokasi awal.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya
Hal ini tentunya untuk menekan penyebaran wabah virus corona di beberapa daerah di Indonesia.
Kemudian pemudik yang sudah terlanjur mudik atau pulang kampung wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM merupakan surat yang wajib dimiliki perantau dari daerah yang hendak kembali ke Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibu Kota selama Pandemi Covid-19 harus menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).