MOTOR Plus-online.com - Biar aman di jalan, ada protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang dan driver ojol nih.
Yup, layanan ojek online atau ojol resmi boleh beroperasi beberapa waktu lalu.
Layanan ojol dibuka mulai Senin (8/6/2020) di DKI Jakarta dan disusul daerah lainnya.
Meski begitu, ada protokol kesehatan yang harus dijalankan, bro.
Baca Juga: Horee, Driver Ojol di Bandung Bisa Bernapas Lega, Kini Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi
Baca Juga: Naik Ojol Wajib Bawa Helm Sendiri, Beli Helm Jangan Asal Bro, Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Protokol kesehatan ini berlaku buat penumpang dan driver ojol.
Aturan ini diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Instagram @kemenhub151.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).
Baca Juga: Gawat, Gojek Akhirnya PHK 430 Karyawan, Beberapa Layanan ikut Ditutup