Find Us On Social Media :

Kasus PHK Karyawan Makin Panjang, KSPI Siap Perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Juni 2020 | 17:15 WIB
Kasus PHK driver ojol makin panjang, KSPI siap perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial. (instagram.com/dramaojol.id)

GridMotor.id - Kasus PHK karyawan makin panjang, KSPI siap perkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal ini terkait Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperkarakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Begini Nasib Driver Ojol Setelah Gojek PHK Ratusan Karyawannya

Baca Juga: Gawat, Gojek Akhirnya PHK 430 Karyawan, Beberapa Layanan ikut Ditutup

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.