MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya motor yang terkena razia, dulu ada razia sepeda untuk cek sudah bayar pajak atau belum.
Razia sepeda tidak melihat surat sepeda seperti STNK pada motor melainkan dilihat dari peneng yang ditempel di sepeda.
Peneng ini sebagai bukti bahwa sepeda tersebut sudah membayar pajak.
Masa pembayaran pajak sepeda sama dengan pajak motor saat ini, yakni 1 tahun sekali membayar pajak.
Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi
Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda
Dan baru-baru ini ramai kabar yang menyebut bahwa akan diberlakukan pajak bagi para pemilik sepeda.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).