MOTOR Plus-online.com - Ternyata gampang cara mengurus motor hasil curian yang terlantar di tempat penampungan di Teluk Pucung milik Polres Metro Bekasi Kota.
Tempat penampungan ini berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setidaknya ada ribuan unit motor dari berbagai macam merek yang terlantar di tempat ini.
Motor-motor ini diduga ditinggalkan dengan sengaja oleh penunggak pajak.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Baca Juga: Waspada! Maling Punya Kunci Ajaib, Motor Dengan Penutup Kunci Magnet Raib Dalam Sekejap
Atau merupakan hasil kejahatan yang ditinggal pelaku.
"Mungkin karena kendaraan curian, hasil pengadaian, atau karena faktor ekonomi," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/6/2020).
Menurut Ojo, biasanya motor yang terjaring razia tidak dilengkapi surat-surat motornya dibawa ke kantor Polisi.
Motor kecelakaan unitnya dibawa juga ke kantor polisi untuk barang bukti, sama seperti motor hasil curian buat barang bukti.
Baca Juga: Komplotan Penadah Motor Curian Berhasil Diringkus Polisi, Tiap Pelaku Punya Tugas yang Berbeda-beda