Find Us On Social Media :

Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget

By Galih Setiadi, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers simak nih, ada usulan penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Yup, SIKM sempat bikin geger sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sejak musim mudik.

Pemberlakuan SIKM juga berbarengan dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendara motor atau warga lainnya wajib punya SIKM supaya bisa bepergian.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

Pemudik yang masih nekat melintas terpaksa diputar balikkan ke Jakarta atau lokasi awal.

Kemudian pemudik yang sudah terlanjur mudik atau pulang kampung wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM merupakan surat yang wajib dimiliki perantau dari daerah yang hendak kembali ke Jakarta.

Nah yang bikin kaget, ada kabar SIKM bakal dihapus nih bro.

Baca Juga: Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan