Find Us On Social Media :

Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama (Bapenda DKI Jakarta)

MOTOR Plus-Online.com - Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB diperpanjang di Jawa Barat (Jabar) lewat program Triple Untung untuk masyarakat.

Program ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bebas Pajak Progresif untuk masyarakat yang balik nama.

Perpanjangan tersebut berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.

“Program Triple Untung lanjut hingga 31 Juli 2020,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko dilansir dari Kompas.com Rabu (2/7/2020).

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Perlu diketahui, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah denda PKB serta BBNKB.

Sehingga tahapan balik nama kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dilakukan gratis.

"Yang dibeaskan hanyalah kewajiban denda PKB dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya," terang Idam Rahmat, Kabid Pendapatan 1 Bapenda Prov Jawa Barat.

"Sementara untuk PNBP merupakan kebijakan penerimaan dari sektor kepolisian negara yang diatur dalam PP 60/2016 serta kewajiban bayar SWDKL dari PT Jasa Raharja," ia menambahkan.