MOTOR Plus-online.com - Jangan mau dibohongin calo biaya bikin Smart SIM ternyata murah.
Kadang masyarakat atau bikers enggak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM sendiri.
Alhasil jalur calo dipilih karena alasan enggak mau ribet dan buang waktu.
Padahal biaya pembuatan SIM C atau SIM A lewat calo sangat mahal, bisa tiga kali lipat tarif resmi yang dikeluarkan polisi.
Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?
Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu! Begini Tata Cara Bikin SIM Selama Pademi Covid-19
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Jangan sampai sudah mahir mengendarai motor tapi SIM masih enggak punya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 sudah dijelaskan.
Pasal 281 berbunyi, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.