Find Us On Social Media :

Pemotor Simak, Masuk Fase 2 New Normal Begini Aturan Berkendara Secara Zonasi

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 2 Juli 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor boleh simak nih masuk fase 2 new normal, begini aturan berkendara secara zonasi.

Bagaimana nih kabar bikers? Sudah ada yang mulai aktivitas dan bekerja diluar rumah belum?

Pastinya sudah ya jawabannya, karena pemerintah perlahan telah menerapkan fase new normal.

New normal sendiri berarti manusia hidup dan berada di tengah pandemi virus.

Baca Juga: Bikers Yang Ada Di Depok Perhatikan, Jangan Sembarangan Keluar, Kota Depok Belum New Normal, Wali kota: Jangan Euforia

Baca Juga: Sambut Konsumen di New Normal, Dealer Yamaha Jabodetabek Terpakan Protokol Kesehatan

Makanya itu pemerintah menghimbau agar warganya selalu patuhi protokol kesehatan covid-19.

Nah masuki fase 2 new normal ada aturan berkendara secara zonasi nih, dilansir dari Kompas.com (2/7/2020).

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.

Baca Juga: Bikers Waspada! Diprediksi Covid-19 Fase Kedua Segera Datang, Ini Alasannya