Find Us On Social Media :

Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

By Indra GT, Kamis, 2 Juli 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi naik motor. Kemenhub keluarkan aturan baru tentang transportasi, benarkah masuk Jakarta gak perlu SIKM lagi? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang masih bingung mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) karena ada beda pendapat antara Kemenhub dengan Dishub DKI Jakarta.

Perbedaan pendapat ini membuat warga jadi bertanya-tanya masih perlukah SIKM saat masa PSBB transisi diperpanjang.

Masa PSBB transisi yang diperpanjang oleh Pemprov DKI sudah banyak aktifitas yang dilakukan bagi warga DKI Jakarta untuk ke luar Jakarta.

Jadi sebetulnya yang diikuti Kemenhub atau Dishub DKI nih?  

Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget

Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di masa perpanjangan PSBB transisi.

Bahkan Pemberlakuan SIKM ini hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir atau dicabut.

"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).

Menurut Syafrin, nantinya masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.