MOTOR Plus-online.com - Enak nih bayar tilang bisa COD tidak perlu antri SIM dan STNK diantar.
Bayar denda tilang seperti sistem jual beli secara COD (Cash On Delivery).
Sistem bayar tilang COD pengendara yang kena tilang tidak perlu ikut sidang untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Bayar tilang COD diberlakukan di peralihan new normal sehingga tidak perlu ambil STNK atau SIM di Kejari.
Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu
Bayar tilang COD guna mengurangi penumpukan masa di masa pandemi corona.
Menggunakan layanan COD caranya cukup daftar diri di lama resmi Kejari masing-masing wilayah.
Seperti yang dilakukan kejaksaan negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan bayar tilang COD.
Titin Hewarawati Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakarta Pusat, pelanggar dapat menghubungi hotline service WA di 0859-5463-3908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjukkan.