Find Us On Social Media :

Waspada, Ini Model Pelat Nomor Motor yang Diincar Polisi, Bikers Gak Usah Aneh-aneh

By Ahmad Ridho, Minggu, 12 Juli 2020 | 10:21 WIB
Ini model pelat nomor motor yang diincar polisi, bikers gak usah aneh-aneh. (IG @innovaganteng)

MOTOR Plus-online.com - Ini model pelat nomor motor yang diincar polisi, bikers gak usah aneh-aneh.

Yap, bikers seharusnya enggak memodifikasi pelat nomor bawaan karena melanggar hukum.

Enggak sedikit pemilik motor atau mobil yang mengubah tampilan pelat nomor biar terlihat keren.

Bukan cuma mengubah huruf atau angkanya saja, tapi kadang dikasih lampu yang sebenarnya menyilaukan dan mengganggu.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat

Baca Juga: Sepele Mesin Overheat Gara-gara Asal Memindahkan Pelat Nomor Motor

Enggak heran, petugas keamanan dan ketertiban lalu lintas, kerap melakukan razia belakangan ini demi memeriksa kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi.

Sudah berkali-kali operasi serupa digelar, namun masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas.

Memang yang namanya modifikasi itu untuk memperindah kendaraan sesuai dengan selera, hanya saja kalo melihat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.