Find Us On Social Media :

Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Minggu, 12 Juli 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK. Ini Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor yang Masih Satu Kabupaten/Kota (Grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Besaran biaya pindah alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata enggak mahal.

Kalau brother pemilik motor berpindah wilayah tempat tinggal, maka harus mendaftar ulang atau registrasi ulang.

Registrasi ulang di daerah tempat tinggal yang baru tersebut.

Itu yang dinamakan mutasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya