MOTOR Plus-online.com - Lama tak terdengar, ternyata SIKM masih berlaku, ini kata Dishub DKI Jakarta.
Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat penting masuk atau keluar DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020.
Sempat diusulkan buat dihapus, nyatanya SIKM masih tetap berlaku.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kini beberapa titik pengecekan SIKM tersebar di DKI Jakarta.
Mulai dari terminal, stasiun, hingga bandara tak luput dari pengawasan SIKM.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Bikers Simak, Kemenhub Usul SIKM Dihapuskan, Alasannya Bikin Kaget