MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta telah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kedua.
Beberapa sektor usaha seperti mall, tempat pariwisata pun telah dibuka.
Tapi jangan lupa, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) wilayah Ibu Kota masih berlaku hingga saat ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Terutama di dalam stasiun, terminal, dan bandara. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," kata Syafrin dilansir dari Kompas.com.
Ia menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.