Find Us On Social Media :

Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Naik Ojol Masih Aman? Begini Penjelasan Doktor

By Erwan Hartawan, Selasa, 14 Juli 2020 | 09:15 WIB
Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang (Grab)

MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengakui bahwa penyebaran virus corona bisa melalui udara.

Penyebaran virus corona melalui udara perlu diantisipasi oleh setiap orang agar tidak tertular dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini, WHO meyakini bahwa virus corona menular melalui droplet atau cipratan dari orang yang bersin atau batuk, dan belum melalui udara atau airborne.

Beberapa kelompok peneliti kemudian memberikan bukti bahwa virus corona bisa menular melalui udara.

Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya

Baca Juga: Grab Boleh Angkut Penumpang di Sini, Driver Ojol Harus Pasang Alat Ini

Lalu bagaimana dengan penumpang ojek online?

Guna menghindari penyebaran virus corona saat naik ojek online, masyarakat harus menerapkan secara mandiri protokol kesehatan yang ketat.

Cara ini dipercaya bisa mencegah penularan Covid-19 pada masa ke adaptasi kebiasaan baru.

Dr Andi Khomeini, Chairman Junior Doctors Network Indonesia, mengatakan, secara umum masyarakat yang naik ojek online harus menggunakan masker dan membawa helm sendiri untuk mengurangi paparan virus saat berkendara di jalan.