MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor tapi KTP asli hilang, kenapa gak bisa pakai SIM? begini penjelasan polisi.
Bayar pajak wajib dilakukan pemilik motor atau mobil.
Setiap tahun, pajak kendaraan harus dibayarkan melalui Samsat.
Salah satu syarat bayar pajak kendaraan adalah harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
Baca Juga: Wuih! Kini Bayar Pajak Kendaraan Segampang Pesan Ojol, Ini Alasannya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Tanpa KTP asli pemilik, bayar pajak kendaraan enggak bisa diproses.
Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?